Tujuan Pemberian Bonus Kepada Karyawan

Tujuan Pemberian Bonus Kepada Karyawan

Meningkatkan keterlibatan karyawan

Karyawan yang merasa dihargai cenderung lebih terlibat dalam pekerjaan mereka. Keterlibatan ini penting karena karyawan yang terlibat menunjukkan komitmen yang lebih tinggi terhadap organisasi, yang pada gilirannya meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja mereka.

Meningkatkan Kinerja dan Dedikasi Karyawan

Bonus bukan hanya sekadar tambahan finansial, melainkan investasi dalam produktivitas dan dedikasi karyawan. Dengan menyusun rumus perhitungan yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti masa kerja, level jabatan, departemen, gaji, dan sanksi surat peringatan, Anda sebagai pemilik usaha dapat merancang sistem bonus yang mendorong karyawan untuk memberikan yang terbaik.

Penentuan tujuan dan sasaran

Potensi Kerugian dari Memberlakukan Sistem Insentif

Selain dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan dan karyawan, pemberian insentif juga memiliki risiko kerugian saat dijalankan dengan kurang tepat. Hal tersebut tentu dapat membuat lingkungan kerja dan usaha untuk mencapai tujuan perusahaan tidak berjalan dengan semestinya.

Potensi kerugian dari pemberlakuan sistem insentif adalah standar kompensasi yang sulit untuk ditakar memungkinkan rasa ketidakadilan bagi para karyawan. Selain itu, pemberian kompensasi mungkin tidak berjalan optimal karena faktor internal atau eksternal perusahaan. Sebagai contoh adalah saat mesin produksi mengalami kerusakan ataupun permintaan pasar yang sedang menurun.

Bagi perusahaan yang tidak pernah memberlakukan sistem insentif, biasanya serikat kerja akan melakukan penentangan saat sistem insentif tersebut berlaku. Sebab, standar dari pemberian insentif dapat berubah-ubah.

Karena lebih terfokus pada produktivitas atau output jangka pendek saja, perusahaan dengan sistem insentif biasanya mengesampingkan segi jasa, kualitas, hingga tujuan jangka panjangnya. Jadi, jika dilakukan secara tidak efektif dalam waktu lama, sistem insentif dapat menjadi bom waktu perusahaan.

Baca juga: Mengenal Biaya Peluang: Manfaat, Cara Menghitung dan Contohnya

Meningkatkan motivasi dan produktivitas

Bonus dan insentif berfungsi sebagai alat motivasi yang kuat. Ketika karyawan merasa bahwa kinerja mereka dihargai dan akan diberi penghargaan, mereka cenderung lebih termotivasi untuk bekerja lebih keras dan lebih efisien. Insentif yang dirancang dengan baik dapat mendorong karyawan untuk mencapai atau melampaui target yang telah ditetapkan.

Keterlibatan karyawan

Manfaat Bagi Karyawan

Pengelolaan gaji dan bonus lebih akurat, tepat waktu, dengan GreatDay HR

Proses penggajian karyawan adalah tugas yang melekat pada departemen keuangan dan HR di sebuah perusahaan. Hal ini melibatkan data kehadiran, pajak, bonus, tunjangan, insentif, dan potongan yang jika dilakukan secara manual akan memakan waktu dan tenaga yang besar.

Data kehadiran yang perlu disortir, potongan-potongan, kebijakan pajak, dan data lainnya membuat tugas penggajian seringkali membebani departemen HR. Penting bagi perusahaan untuk memberikan gaji tepat waktu kepada karyawan, sehingga penggajian menjadi prioritas utama.

Untuk mengatasi kendala ini, GreatDay HR hadir dengan fitur Payroll yang memungkinkan Anda untuk menghitung gaji secara otomatis dan efisien. Dengan menggunakan GreatDay HR, penghitungan dan pendistribusian gaji dan bonus, serta insentif karyawan menjadi otomatis, cepat, dan akurat.

Berlangganan GreatDay HR segera dan unduh aplikasinya untuk menikmati kemudahan dalam pengelolaan bonus dan insentif karyawan. Klik di sini untuk informasi lebih lengkap!

Baca juga: Kenali Lebih Dalam Apa itu Insentif, Jenis, dan Contohnya

Untuk mendapatkan hibah, Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Kementerian Teknis Pengelola Hibah. Terhadap Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tersebut, akan dilakukan seleksi. Berdasarkan hasil seleksi, Kementerian Teknis mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan terkait besaran hibah dan daftar penerima hibah. Menteri Keuangan berdasarkan usulan yang dimaksud, menerbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH). Untuk selanjutnya akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. Penyaluran Dana Hibah dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD, dengan didasarkan pada permintaan dari Kepala Daerah setelah kegiatan hibah yang dilaksanakan mendapat verifikasi teknis dari Kementerian/Lembaga selaku Executing Agency.

World Capital Tower, Jl. Mega Kuningan Barat Lingkar Mega Kuningan No.3, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Kontak Perlindungan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Nomor WhatsApp: 0853 1111 1010.

Menurut PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bonus dikategorikan sebagai pendapatan non-upah sama seperti tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Namun, berbeda dengan THR yang besaran dan tata cara pembayarannya diatur secara detail oleh pemerintah, ketentuan dan pembayaran bonus karyawan diserahkan ke masing-masing perusahaan, seperti disebutkan di Pasal 11 berikut ini:

1. Bonus dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan.

2. Bonus untuk pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja.

Karena itulah, aturan bonus akhir tahun tiap perusahaan bisa berbeda, dari mulai besaran, cara menghitung, sampai waktu pembayarannya. Bahkan, ada perusahaan yang tidak memberikan bonus karyawan sama sekali karena menganggapnya bukan termasuk kewajiban perusahaan.

Aplikasi penghitung gaji, bonus, THR, dan pajaknya

Menghitung gaji karyawan, bonus, lengkap beserta pajaknya akan lebih mudah, cepat, dan akurat menggunakan aplikasi payroll Gadjian.

Software penggajian berbasis web terbaik di Indonesia ini memiliki fitur hitung gaji karyawan yang andal untuk menghitung berbagai jenis pendapatan karyawan, dari gaji, lembur, tunjangan, bonus, THR, sampai komisi dan gratifikasi, secara otomatis. Hasilnya langsung muncul di slip gaji online.

Gadjian juga telah dilengkapi fitur kalkulator PPh 21 online untuk menghitung otomatis pajak karyawan tetap, karyawan tidak tetap, dan tenaga ahli. Dengan kalkulator PPh 21 yang telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan terbaru, hasil perhitungan pajak di Gadjian tepat dan bebas human error.

Keuntungan menggunakan aplikasi penghitung pajak adalah lebih efisien. Kamu tidak perlu berlama-lama menghitung slip gaji dan potongan PPh 21 secara manual di Excel dengan rumus yang rumit. Selain itu, kamu juga akan lebih hemat karena tidak membutuhkan software pajak atau menyewa konsultan pajak.

Untuk perhitungan bonus dan pajaknya, kamu bisa masuk ke menu pengaturan Gaji & LTHR di aplikasi. Kemudian tambahkan nama pendapatan, misalnya “Bonus akhir tahun”, tipe “Manual” karena hanya dihitung satu kali dalam setahun.

Kemudian, tipe A1 pemotongan pajaknya dimasukkan ke kategori “Tantiem, Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi, dan THR”. Selanjutnya, bonus akan terakumulasi ke dalam penghasilan bruto karyawan dan akan terhitung pajaknya. Mudah, bukan?

Yuk, coba Gadjian yang serba mudah dan praktis untuk mengelola penggajian dan keuangan di perusahaan kamu.

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dari website JDIH Kemnaker.

Bonus adalah instrumen penting bagi pemilik usaha, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi terhadap karyawan. Proses perhitungan bonus akhir tahun adalah langkah strategis yang memerlukan perencanaan cermat untuk memastikan bahwa penghargaan tersebut memberikan dampak positif baik pada karyawan maupun pertumbuhan perusahaan secara keseluruhan.

Rumus Perhitungan Bonus Karyawan

Lalu, bagaimana menghitung bonus karyawan? Rumus perhitungan bonus menjadi kunci dalam strategi investasi sumber daya manusia. Dengan mempertimbangkan beberapa faktor kunci, Anda sebagai pemilik usaha dapat merancang rumus bonus yang tepat untuk memotivasi karyawan.

Berikut adalah rumus bonus tahunan yang dapat Anda terapkan sebagai pemilik usaha:

Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja × Level Jabatan × Departemen × Gaji) × Sanksi Surat Peringatan

Poin Masa Kerja = (Gaji/12) × Masa Kerja (dalam bulan)

Merujuk pada posisi atau jabatan karyawan di dalam perusahaan.

Ditentukan berdasarkan departemen atau divisi tempat karyawan bekerja.

Gaji karyawan setiap bulannya menjadi faktor penting dalam perhitungan bonus akhir tahun.

5. Sanksi Surat Peringatan

Poin ini mencerminkan penyesuaian berdasarkan surat peringatan yang mungkin pernah atau sedang diterima oleh karyawan.

Dengan memperhatikan rumus ini, Anda sebagai pemilik usaha dapat menyesuaikan variabel-variabel tersebut sesuai dengan kebijakan dan tujuan perusahaan. Rumus ini memungkinkan Anda untuk memberikan bonus yang adil dan terkait dengan kontribusi serta kinerja karyawan, sambil tetap mempertahankan fleksibilitas dan keberlanjutan finansial perusahaan.

Jika Anda butuh saran lebih lanjut, silakan bertanya di Tanya Ahli. Daftarkan diri Anda untuk akses gratis di Daya.id